logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Dituntut Hukuman Mati, 5 Terdakwa Kasus Sabu 107 Kg Mohon Keringanan Hukuman
Jumat, 13-05-2022 | 16:16 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Lima terdakwa sabu 107 kg, masing-masing Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza Sathyva, menjalani sidang tuntutan. (Pascalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan 107 kilogram sabu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, masih terus bergulir dan telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Teranyar, proses persidangan 5 terdakwa, masing-masing Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza Sathyva telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan(Pledoi), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Atas tuntutan mati itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan Nota pembelaan(Pledoi) secara tertulis yang pada intinya memohon keringan hukuman.

"Di persidangan kemarin, kami telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis untuk meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa," kata Christoper Silitonga, penasehat hukum terdakwa Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (13/5/2022).

Christopher menjelaskan, alasan yang paling mendasar dari para terdakwa memohon keringanan hukuman adalah mereka telah menyesali perbuataanya. Karena itu, mereka berharap hukuman yang adil dan terbebas dari tuntutan mati.

Beberapa poin alasan mereka minta keringanan hukuman, diantaranya, barang bukti sabu seberat 107 Kilogram bukan milik mereka. Para terdakwa juga tidak mengetahui secara persis barang bukti yang mereka selundupkan adalah 107 kilogram sabu.

"Para terdakwa ditawari membawa barang, namun tak dijelaskan secara spesifik jika yang dibawa itu adalah 107 kg sabu. Mereka mengaku baru mengetahui jika barang bukti tersebut adalah narkoba saat pengeledahan oleh pihak Beacukai," ujar Christopher.

Tak hanya itu, lanjutnya, para terdakwa juga punya tanggungan keluarga. Serta berjanji akan berubah dan tak mengulangi perbuatanya.

"Intinya para terdakwa mengakui dan menyesali. Mereka minta diberi waktu untuk memperbaiki diri," jelas Christopher.

Atas pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda meminta waktu untuk memberi tanggapan atau replik atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa. "Atas Pledoi itu, majelis hakim pun menunda sidang hingga satu minggu kedepan dengan agenda replik," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menuntut mati Lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap aparat Bea dan Cukai Batam dan Polresta Barelang.

Tuntutan mati terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/4/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Kasipidum Kejari Batam Amanda dan Jaksa Herlambang secara bergantian.

Amanda menuturkan, kelima terdakwa diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

"Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan DJBC Kepri," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaannya melalui video teleconfernce dari kantor Kejari Batam.

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH,A,EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, terang Herlambang, pihak kepolisian bersama tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

"Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar," ujarnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit