BATAMTODAY.COM, Batam - Menyambut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022-2023, Wakil ketua komisi IV --yang membidangi pendidikan, Aman, mengingatkan para stakeholder. Karena setiap tahunnya mengalami permasalahan, baik dari segi cara penerimaan, maupun kecukupan ruang belajar dari pemerintah kota Batam.
Aman mengatakan, hampir setiap tahun proses penerimaan murid baru di kota Batam selalu mengalami permasalahan yang serius, mulai dari sistem, kecukupan ruang belajar sampai kepada keinginan orang tua calon siswa yang terus memaksakan diri untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang mereka inginkan.
"Bila tidak ada pembenahan yang konkrit dari pemerintah Batam, masalah ini akan terus menjadi masalah tahunan tanpa solusi," ujar Aman di kantor DPRD Batam, Kamis (12/5/2022).
Aman melanjutkan, penerimaan murid baru pada tahun ini akan dimulai pada bulan juni, dengan sistem online atau daring. Baginya, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini, sepatutnya dua formula sudah bisa dilaksanakan, yaitu pendaftaran langsung ke sekolah yang siswa inginkan.
"Memang ada permasalahan yang akan timbul saat penerimaan ofline juga dilakukan, karena berkerumun di sekolah saat penerimaan murid baru di sekolah, seolah sudah menjadi budaya di daerah kita," katanya.
Dijelaskannya, formula ofline dilakukan, salah satunya untuk mengantisipasi orang tua calon siswa yang tidak memiliki handphone android atau yang tidak memiliki jaringan internet.
"Kan tidak semua masyarakat punya HP Android, bahkan masih ada orang tua yang gaptek itu wajar, untuk itu formula ofline juga diperlukan," terang Aman.
Sementara itu, untuk kecukupan Ruang Kelas Belajar (RKB), tahun ini sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, akan tetapi apabila orang tua calon siswa terus memaksakan diri untuk mendaftar kan anak nya ke sekolah negri, RKB selalu tidak mencukupi.
"Jumlah calon siswa baik SD maupun SMP itu melampaui kuota ruangan belajar kita, untuk itu kita mendorong agar sebagian orang tua untuk mendaftarkan anak nya di sekolah swasta yang terdekat," ungkap Aman.
Ditambahkannya, sesuai peraturan Permendikbud, siswa dalam satu ruang belajar untuk tingkat SD maksimal 28 siswa, sementara untuk tingkat SMP maksimal 32 siswa satu ruang belajar.
"Saat ini, temuan di lapangan, terkadang satu ruang belajar itu siswa berjubel di dalamnya, ini sudah tidak sehat, para guru pun tidak bisa lagi menguasai kelaa tersebut, proses belajar mengajar juga tidak akan optimal," sambutannya.
Terkait hal ini, pihak DPRD Batam sudah menyampaikan kepada pemerintah kota Batam, melalu Ranperda yang pernah di ajukan, tentang Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) bagi penyelenggara pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat (Sekolah swasta).
"Subtansi dari Bosda itu salah satunya ya seperti ini, tapi Pemko Batam belum merespon dengan baik, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta melalui dana bosda tersebut, apabila ini tidak dilakukan, maka masalah PPDB akan menjadi masalah tahunan tanpa solusi," pungkas Aman.
Editor: Dardani