logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 21-04-2022 | 12:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Pencabulan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - SP, seorang buruh bangunan di Kota Batam, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 27 tahun ini terbukti menghamili NV, kekasihnya yang baru berusia 16 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang mengatakan vonis terhadap SP lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Dimana dalam amar putusan, SP dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Vonis 10 tahun, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan kami 11 tahun. Kami (jaksa) dan terdakwa menerima," kata Dedi, Kamis (22/4/2022).

Dijelaskan Dedi, vonis hukuman 10 tahun penjara telah berkekuatan tetap karena terdakwa dan jaksa telah menerima. Artinya, SP akan menjalani masa hukuman 10 tahun dipotong selama terdakwa ditahan sebelum putusan.

"Dalam waktu dekat terdakwa dipindah ke Lapas, untuk kondisi korban saat ini tengah hamil tua," tegas Dedi.

Diketahui, pencabulan terhadap pelajar SMP itu berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Saat itu, terdakwa sering mengirim pesan dan direspon oleh korban.

Seminggu perkenalan, keduanya makin akrab hingga terdakwa mengajak korban ke pantai. Korban pun menerima ajakan terdakwa.

Namun selepas dari pantai, bukannya mengantar korban pulang ke rumah, terdakwa malah menyewa satu kamar kos di kawasan Bukit Senyum. Di sana, korban dirayu hingga mau melakukan persetubuhan dengannya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit