BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus Korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir, telah memasuki babak akhir.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Chaidir, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Chaidir dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungpinang, Selasa (5/4/2022).
Selain pidana penjara, kata Anggalanton, terdakwa Muhammad Chaidir juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim Anggalanton menilai perbuatan terdakwa Muhammad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 830 juta.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Chaidir telah bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas hakim Anggalanton.
Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangan beberapa hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebut hakim, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara serta sebagai kepala sekolah dia (terdakwa) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya serta dengan sukarela mengembalikan semua kerugian negara (100 persen) akibat dari perbuatannya tersebut. "Hukuman atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja denda dan subsidernya kami kurangi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Muhammad Chaidir meminta waktu untuk bepikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Muhammad Chaidir.
Sebelumnya, Muhammad Chaidir yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.
"Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata Dedi.
Adapun barang bukti dalam perkara ini, kata dia, terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.
Selain laporan pertanggungjawaban (LPJ), kata Wahyu lagi, barang bukti lain dalam perkara ini adalah uang tunai ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.
Masih kata Dedi, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
"Dugaan korupsi dana Bos ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk pelesiran keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya," pungkasnya.
Editor: Gokli