logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Wajib PCR Jadi Penghalang
Pemprov Kepri Minta Pemerintah Pusat Hapuskan Wajib PCR bagi Wisman
Senin, 28-03-2022 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan pemerintah untuk WNI dan WN Singapura yang hendak masuk ke Kepri wajib mengantongi hasil swab PCR banyak dikeluhkan warga Singapura dan masyarakat Batam yang hendak ke Singapura.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinisi Kepulauan Riau (Kepri), Buralimar mengatakan pemberlakuan wajib PCR bagi WNI dan WNA yang hendak keluar-masuk Kepri merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Pemberlakuan wajib PCR bagi masyarakat dan WNA yang hendak masuk ke Kota Batam merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri," kata Buralimar melalui selularnya, Senin (28/3/2022).

Buralimar mengatakan, untuk menyikapi keluhan dari masyarakat tersebut, Pemerintah Provinisi Kepri tengah mengupayakan agar kebijakan wajib PCR bagi masyarakat ditiadakan atau dihapus.

"Saat ini, Pemprov Kepri sedang mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar test PCR ditiadakan dan diganti dengan rapit antigen bagi Wisatawan Nusantara (Wisnus dan Wisatawn Mancanegara (Wisman) yang hendak masuk ke Kota Batam melalui Singapura," ujar Buralimar.

Apabila usulan itu, nantinya dikabulkan Pemerintah Pusat, maka kebijakan wajib PCR bagi Wisnus dan Wisman akan diganti dengan rapit antigen. Hal itu, kata dia, semata-mata untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepri dan khususnya Kota Batam.

Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendatangkan kunjungan wisata mancanegara (Wisman), khususnya ke Kepri, tidak lagi menggunakan skema Travel Bubble. Terhitung mulai 1 April 2022, semua pintu pelabuhan internasional di Kepri akan dibuka secara lebar. Tentu hal ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia pariwisata di Kepri.

Namun sayang, kebijakan membuka semua pelabuhan internasional di Kepri untuk wisatawan mancanegara itu, ternyata tidak mendapat respon positif dari warga Singapura.

Dari informasi yang diperoleh, keengganan warga Singapura berkunjung ke Batam, karena dikenakan dua kali atau double polymerase chain reaction (PCR). "Sehari sebelum berangkat ke Batam, mereka sudah diharuskan PCR. Dan begitu tiba di Batam, juga harus PCR," ungkap sumber yang merupakan pelaku usaha pariwisata di Batam, Senin (28/3/2022).

Untuk PCR di Singapura, katanya, dikenakan harga yang fantastis, 120 Dolar Singapura atau Rp 1,2 juta lebih. Untuk PCR di Batam sebesar Rp 300 ribu. "Padahal, warga Batam yang berkunjung ke Singapura hanya dikenakan tes antigen," kata sumber.

Kebijakan PCR ini tidak hanya bagi warga Singapura yang akan ke Batam. Warga Batam yang berkunjung ke Singapura juga mendapat perlakuan yang sama. Jika mau pulang ke Batam, harus melakukan test PCR terlebih dahulu di Singapura, juga dengan tarif 120 Dolar Singapura.

Dan sampai di Batam, tetap harus PCR. "Kebijakan PCR di Singapura sebelum berkunjung ke Batam, katanya permintaan pemerintah kita," ungkap sumber, yang mengaku baru pulang dari Singapura.

Kebijakan double PCR ini tentunya sangat memberatkan warga Singapura yang akan berkunjung ke Batam, begitu juga sebaliknya. Ibarat portal yang dipasang di pintu pelabuhan internasional yang dibuka secara lebar.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit