logo batamtoday
Kamis, 28 November 2024
Panbil Group


Uba Ingan Minta PLN Tunda Proyek SUTT di Batam
Sabtu, 26-03-2022 | 08:04 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik pembangunan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) yang dilakukan Bright PLN di beberapa wilayah Kota Batam, Kepri terus bergulir. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang meminta agar proyek tersebut ditunda.

Proses pengerjaannya pun menyebabkan konflik terus bergulir antara pihak warga, bright PLN Batam dan pihak pengamanan pengerjaan dari Polresta Barelang.

Melihat kondisi yang terjadi, Uba menilai jika sebaiknya PLN Batam menunda pengerjaan proyek SUTT sampai kejelasan yang di tuntut warga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai.

"Kami juga mendesak Pemerintah Kota Batam yang memiliki tanggungjawab terhadap penegakan Peraturan Daerah itu bisa merespons hal ini. Jangan hanya diam. Sehingga ada kejelasan, apakah Perda itu masih berlaku atau tidak," kata Uba, Jumat (25/3/2022).

Tidak hanya itu, Uba juga meminta agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga harus bereaksi. Sebab, permasalahan tersebut juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Di satu sisi, program pembangunan berjalan, namun di sisi lain masyarakat yang terancam harus juga diperhatikan," ujarnya.

Sementara untuk pihak kepolisian, Uba minta agar polisi berada di tengah-tengah, antara menjamin keamanan warga dan tugas pengamanan terhadap PLN.

"Aparat kepolisian sebagai aparat negara tentu harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang dalam hal ini terancam, tidak aman dan nyaman atas keberadaan SUTT," tegasnya.

Disinggung mengenai kericuhan hingga penangkapan beberapa warga Perumahan Modena oleh aparat kepolisian, dia menilai harusnya tindakan represif seperti itu tidak dilakukan.

"Artinya di sini harus ada kejelasan terlebih dahulu bahwa pembangunan ini tidak melanggar aturan sebagaimana yang tertuang di Perda itu. Selama itu belum ada kejelasan, semua pihak termasuk PLN harus menghentikan proyek SUTT ini," tutupnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit