BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan pelabuhan internasional di Kepri telah dibuka untuk wisatawan mancanegara (Wisman). Pembukaan pintu masuk wisatawan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi nomor: IMI-0533.GR.01.01 tahun 2022.
Delapan pelabuhan yang termuat dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi itu, yakni:
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Nongsa Terminal Bahari di Batam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Centre di Batam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sekupang di Batam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Citra Tri Tunas di Batam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Marina Teluk Senimba di Batam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjunguban.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Seri Udana Lobam di Tanjunguban.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura di Tanjungpinang.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat 9 negara yang masuk dalam bebas Visa untuk berkunjung ke Indonesia khususnya Batam dan Bintan. Ke-9 negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Kemudian beberpa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wisman yang akan berkunjung ke Provinsi Kepri adalah, Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.
Untuk wisatawan yang berkunjung ke Batam, Bintan dan Tanjungpinang dengan skema bebas Visa, hanya mendapatkan izin tinggal selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Bagi wisatawan yang ingin tinggal lebih lama, wisatawan tersebut bisa memakai sistem VOA (Visa On Arrival) di terminal kedatangan (pelayanan imigrasi) dan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari, dapat diperpanjang satu kali perpanjangan tidak bisa dialihfungsikan.
Adapun 25 negara yang bisa mengurus Visa On Arrival (VOA) adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, pembayaran VOA sebesar Rp 500 ribu.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Burhalimar mengatakan, menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi, dikarenakan hal ini akan membantu mendorong meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam, Bintan dan Tanjungpinang.
"Kita sambut baik atas apa yang dilakukan pihak Imigrasi, kita tunggu kesiapan dari SDM Imigrasi, karena sudah pasti akan ada penambahan personel dari instansi ini," ucap Burhalimar saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/3/2022).
Dijelaskannya, dengan sistem bebas Visa yang diberlakukan kepada 9 negara, dan 25 negara yang bisa mengurus Visa On Arrival (VOA), diharapkan dalam minggu ini pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kepri khususnya akan merapatkan kembali dengan pihak imigrasi, untuk sistem pelayanan dilapang nantinya.
"Dengan skema ini, tidak ada lagi istilah travel bubble atau pembatasan, travel bubble itu hanya istilah, yang kita harapkan semua pelabuhan Internasional yang ada di Kepri itu bisa dibuka dengan normal, ini sudah diminta juga oleh pak Gubernur ke pemerintah pusat, tidak ada target kapan akan dimulai, yang kita mau lebih cepat lebih baik," pungkas Burhalimar.
Editor: Gokli