BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat tersebut diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Menurut dia, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Sebab, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia. Lalu, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelas dia.
Bentuk tersebut, kata dia, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan, motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan, warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ucapnya.
Editor: Surya