logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Lego Jangkar Ilegal di Perairan Anambas, Nahkoda Kapal MT Jeneshia Asphalt IV Diadili
Selasa, 08-03-2022 | 17:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang virtual di PN Batam perkara pelayaran dengan terdakwa Yuli Bachtiar, Selasa (8/3/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuli Bachtiar, nahkoda Kapal MT Janeshia Asphalt IV berbendera Singapura yang diamankan TNI AL di Perairan Selatan Anambas, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2022).

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Herlambang, terdakwa Yuli Bachtiar ditangkap sekira bulan Oktober 2021 lalu. "Terdakwa pada saat ditangkap anggota TNI AL sedang melakukan lego jangkar tanpa dilengkapi izin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia," ucap Herlambang melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Herlambang menjelaskan, sebelum penangkapan, ternyata Kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 yang di nahkodai terdakwa sudah melakukan lego jangkar selama dua hari di Perairan Teritorial Indonesia.

Padahal, kata dia, saat melakukan lego jangkar, kondisi kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), dijelaskan pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Dalam hal ini, terdakwa Yuli Bachtiar melakukan lego jangkar tanpa seizin dari Otoritas Syahbandar Indonesia, maka terdakwa Yuli Bachtiar tidak mematuhi tata cara berlalu lintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalu lintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

"Seharusnya, sebelum melakukan lego jangkar, terdakwa Yuli Bachtiar terlebih dahulu meminta izin labuh jangkar ke Otoritas Kesyahbandaran Indonesia," ujar Herlambang.

Atas perbuatannya, Yuli Bachtiar didakwa melanggar Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a UU RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga dua minggu," kata hakim Nora menutup persidangan.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit