BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Pasalnya, pemberlakuan belajar dari rumah melanggar instruksi SKB 4 Menteri Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 tentang tidak diperkenankannya menambah pengaturan dan persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
"Mulai 07 Maret 2022, kita sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP/sederajat," ujar Plt Kadisdikpora Kepulauan Anambas, Asiah, Senin (07/03/2022).
Asiah mengakui, bahwa edaran terkait belajar dari rumah, mengingat adanya lonjakan Covid-19 di Kepulauan Anambas. "Memang sempat kita berlakukan BDR, tetapi dilarang oleh SKB 4 Menteri," ucapnya.
Asiah menegaskan, dengan pemberlakuan PTM Terbatas, maka seluruh guru dan murid diharapkan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"PTM Terbatas ini kita berlakukan 50 persen setiap kelas. Sehingga bergantian untuk mengikuti belajar tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegasnya.
Editor: Gokli