logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Cabul Pejabat Pertamina di Batam Ditunda
Selasa, 22-02-2022 | 15:08 WIB | Penulis: Paskaslis Rianghepat
 
Terdakwa Tengku Nazar Mulia saat mengikuti sidang online di PN Batam, Selasa (22/2/2022). (Paskalis RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tuntutan terhadap Tengku Nazar Mulia, terdakwa kasus pencabulan seorang pelajar SMP berusia 12 tahun hingga hamil, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN Batam).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel, sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan terhadap pejabat pertamina itu batal digelar, lantaran JPU belum selesai menyusun surat tuntutan tersebut.

"Yang Mulia, surat tuntutan atas terdakwa Tengku Nazar belum siap. Mohon diberi kesempatan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya," kata jaksa Immanuel Baeha yang menggantikan Jaksa Wahyu Oktaviandi dan Herlambang saat mengikuti persidangan secara virtual di PN Batam, Selasa (22/2/2022).

Menanggapi alasan jaksa, majelis hakim yang diketui Nora Gaberia didampingi Dwi Nuramanu dan Setyaningsih pun menununda persidangan hingga satu minggu.

"Saudara terdakwa, sebenarnya hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa. Namun, surat tuntutannya belum siap, maka sidang akan kita tunda hingga minggu depan" kata hakim Nora sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.

Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.

"Korban V dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut," kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan.

Sesampainya di rumah sakit dan di periksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.

Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 348 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit