logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Wacopek Diciduk Polisi
Sabtu, 19-02-2022 | 15:36 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Tersangka SK setelah ditangkap Polres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - SK (17), warga Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanjungpinang.

SK dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

SK, saat ini sudah ditangkap. Dia dilaporkan orang tua korban yang diduga dicabulinya di salah satu penginapan daerah Tanjungpinang pada Oktober 2021 dan Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, SK ditangkap di Wacopek.

"Kita juga sudah amankan barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku terhadap korban," kata AKP Awal Sya'ban, Sabtu (19/2/2022).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit