BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tengang Tata Cara dan Pesyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai penolakan dari serikat buruh di Batam. Mereka menilai, Permenaker nomor 2 tahun 2022, sangat merugikan kaum buruh.
"Kebijakan ini sangat merugikan pihak buruh, JHT itu hak buruh dan menjadi pertahanan terakhir saat di-PHK," ungkap Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri Sofyan, Senin (14/2/2022).
Saiful mengatakan, saat ini banyak dana yang tidak bertuan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya pekerja di perusahaan yang hanya berkerja selama 3 atau 4 bulan, namun kartu BPJS Ketenagakerjaan belum diberikan oleh perusahaan, akan tetapi sudah mendapat potongan dari BPJS.
"Yang seperti ini jumlahnya sangat banyak," ujar Saiful.
Lanjut Saiful, sebelum Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini dikeluarkan, saat ini saja untuk mengurus JHT pekerja yang terkena PHK atau karyawan yang mengundurkan diri tidak gampang, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi.
"Terbukti banyak pekerja yang membuat pengaduan dan minta bantuan ke SPSI Kepri untuk membantu pengurusan JHT, karena perusahaan ada juga yang tidak mengeluarkan surat pengalaman kerja, ada juga pekerja yang meninggal dan diurus oleh ahli warisnya, dan itu sangat berbelit-belit pengurusannya di lapang," ungkap dia.
Menurut Saiful, seharusnya pemerintah tidak mengajarkan para kaum buruh untuk selalu menjadi pekerja sampai tua. Dengan adanya uang JHT yang diterima buruh saat berhenti bekerja atau PHK, dana JHT itu bisa menjadi modal utama untuk membuka usaha.
Senada dengan Saiful, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, salah satu pasal dari Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu mengatakan JHT bisa dicairkan pada saat pekerja berumur 65 tahun sangat tidak manusiawi bagi kaum buruh. Karena banyak buruh baru berumur 30 tahun hingga 35 tahun tetapi sudah terkena PHK di suatu perusahaan, dan pemerintah tidak bisa memberikan jaminan hidup kepada pekerja yang terkena PHK.
"Ini sangat menyakitkan, jangan pemerintah mau menumpuk uang kaum buruh dengan maksud lain atau dana ini dipersiapkan untuk tahun politik 2024. Yang jelas kami sangat menolak hal itu, kita akan persiapkan aksi besar-besaran terkait dengan hal ini," tegas Suprapto, lewat sambungan telepon, Senin (14/2/2022).
Sementara anggota Komisi IV DPRD Batam dari Fraksi PKS, Moch Mustofa mengatakan, sudah menjadi arahan dari DPP PKS, menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, salah satu pasalnya bahwa JHT bisa dicairkan pada saat pekerja berumur 65 tahun, karena ini berbeda dengan jaminan pensiun.
"Secara garis lurus dari pimpinan PKS pusat, kami di daerah juga menolak Permenaker itu, karena banyak pekerja yang masih produktif namun sudah terkena PHK, artinya JHT adalah modal utama para pekerja untuk melangsungkan hidup, sangat berbeda konteksnya dengan jaminan pensiun, kalau pensiun itu 65 tahun karena mereka memegang sudah tidak produktif," kata Mustofa.
Editor: Gokli