BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi.
Plt Kadisdik Kepri, Darson menjelaskan, dalam PKPP terbaru ini, SMA/SMK/Sederajat akan diminta menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika ditemukan kasus terpapar Covid-19 di sekolah.
"Artinya pada saat level 2 itu PTM hanya 50% dan pada level 3 tetap 100%," jelasnya saat dijumpai di Hotel CK Kota Tanjungpinang, Rabu (8/02/2022).
Menurutnya, dari sekolah yang sudah terpapar Covid-19 sementara akan dihentikan selama 7 sampai 14 hari saja. "Gunanya untuk memutuskan rantai Covid-19, untuk di Tanjungpinang hingga saat ini belum ada yang diberhentikan, hanya di Batam ada 2 sekolah sudah kita tutup karena ditemukan kasus positif dari siswa dan guru," jelasnya.
Meski demikian proses belajar mengajar tetap akan berjalan dengan sistem daring. PKPP terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengungkapkan PTM terbatas masih dilaksanakan dengan kapasitas kelas maksimal 50 % durasi 2 jam untuk TK dan SD kemudian 3 jam untuk SMP.
"Untuk teknis pelaksanaannya kita serahkan ke satuan pendidikan masing-masing. Pengawasan tetap kita lakukan," tutup Endang.
Editor: Gokli