logo batamtoday
Selasa, 10 September 2024
BANK BRI


Perjanjian FIR Dinilai Janggal, PKS Minta Siapa pun Melanggar Harus Bertanggung Jawab
Rabu, 02-02-2022 | 09:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Analisa Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, substansi Flight Information Region (FIR) yang dirilis oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) bermuatan kejanggalan. Yakni terkait kata pendelegasian ke Singapura dalam batas wilayah 0-37 ribu kaki di Kepulauan Riau.

Rektor Universitas Ahmad Yani itu berpendapat, perjanjian FIR dengan mendelegasikan Bandara Changi Singapura atas batas wilayah tersebut telah melanggar amanah konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah.

Menuru Hikmahanto, perjanjian tersebut berpotensi menjadi kartu mati bagi Presiden Jokowi karena bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatannya.

Masyarakat menduga perjanjian FIR tersebut atas kendali Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Pasalnya, usai LBP melawat ke Batam, secara langsung Kemenko Marves mengeluarkan rilis tentang FIR tersebut.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, parlemen perlu mendalami keterlibatan LBP dalam perjanjian FIR tersebut. Ia juga meminta para pembantu presiden untuk tetap berada dalam pekerjaan masing-masing.

"Perlu didalami diperjelas posisi dan wewenang masing-masing," kata Mardani, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2/2022).

Jika sangkaan publik tersebut benar, Mardani meminta agar pemerintah mempertanggungjawabkan apa yang telah dibuatnya itu dalam perjanjian FIR, terlebih menyangkut kedaulatan negara.

"Siapapun yang melanggar perlu mempertanggungjawabkan di hadapan publik," demikian Mardani.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit