BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Polres Bintan akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Lurah Tanjungpermai, Samsudin, dan Notaris Ratu Aminah Gunawan ke kejaksaan, Kamis (27/1/2022).
Usai proses pelimpahan tahap II, Kejari Bintan pun langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Bintan.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Juanda Putra menyampaikan, berdasarkan berkas perkara, Lurah Samsudin diduga menerima uang suap sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara Notaris Ratu Aminah diduga membuat surat tanah palsu.
"Berkas perkara kedua tersangka ini segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Juanda Putra.
Pantauan di Kantor Kejari Bintan, kedua tersangka dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Rutan Mapolres Bintan.
Editor: Gokli