logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


PKS Tuding Pemindahan IKN Berpotensi Langgar UU dan Rusak Lingkungan
Rabu, 19-01-2022 | 10:56 WIB | Penulis: Irawan
 
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Johan Rosihan (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Johan Rosihan secara tegas menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Menurutnya rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.

"Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi," kata Johan, Selasa (18/2/2022).

Johan menyatakan PKS menolak pemindahan IKN karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.

"Saya mengimbau pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat Sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar, dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut. Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN dimana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu," paparnya.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan.

Johan menyebutkan, lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air sehingga memperparah krisis sumber air dan yang pasti mengancam kawasan lindung dan konservasi Teluk Balikpapan.

"Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan Kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," tandas Johan.

Wakil rakyat dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 1 ini mengungkapkan bahwa wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemic dan spesies penting.

"Ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia, kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibu kota negara," tegasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit