logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pekan Depan, Perkara Sabu 107 Kilogram Mulai Disidangkan di PN Batam
Jumat, 14-01-2022 | 13:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pekan depan, kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap aparat kepolisian Polresta Barelang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Rabu (19/1/2022) pekan depan, perkara 107 kilogram mulai disidangkan di PN Batam," kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi melalui selularnya, Jumat (14/1/2022).

Bergulirnya perkara ini ke Pengadilan, kata Wahyu, setelah berkas perkara yang di kirim penyidik Polresta Barelang telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Jaksa Kejari Batam.

Setelah pelimpahan itu, kata dia, pihak pengadilan langsung mengeluarkan penetapan terkait majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, bahkan jadwal sidangnya pun sudah keluar penetapannya.

"Kita melimpahkan berkas ke Pengadilan sekira hari Senin (10/1/2022) lalu. Namun baru mendapatkan penetapan itu. Sehingga, pekan depan baru disidangkan," ujarnya.

Wahyu mengatakan, agenda sidang yang rencananya digelar pekan depan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

Nantinya, kata Wahyu lagi, didalam surat dakwaan itu, JPU akan menguraikan secara detail kronologis pengungkapan kasus narkoba seberat 107 kilogram yang menyeret 5 terdakwa tersebut.

"Pekan depan, agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan. Mudah-mudahan tidak ada halangan sehingga proses perisdangan berjalan sesuai dengan jadwal," tambahnya.

Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH,A,EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 Miliar. Ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit