BATAMTODAY.COM, Batam - Konflik manajemen dengan penghuni Apartemen Indah Puri di Sekupang, masih berkepanjangan. Kali ini, Aliansi LSM, Ormas dan OKP yang mendampingi para penghuni apartemen itu kembali menyurati DPRD Batam untuk dilakukan rapat dengan pendapat (RDP).
Adapun surat permintaan RDP itu kembali diajukan, Rabu (5/1/2022). Di mana, langsung diantarkan perwakilan LSM, OKP dan Ormas ke Komisi I DPRD Batam.
Firdaus, salah satu Ketua LSM yang tergabung dalam aliansi itu, mengatakan, sedikitnya ada 15 LSM yang ikut bergabung memperjuangkan hak-hak para penghuni Apartemen Indah Puri.
"Kami berharap dalam RDP nanti, DPRD Batam bisa menghadirkan semua pihak, termasuk Pemko Batam dan BP Batam," kata dia.
Sementara Ketua DPP LSM Soltan Kepri, Yanto menjelaskan, surat untuk RDP ke Komisi l ini mengatasnamakan Aliansi Ormas dan OKP Kepri, di mana surat sebelumnya mengatasnamakan Lintas Masyarakat Kepri.
"Ini ada perubahan dalam surat permohonan RDP, yang awalnya atas nama Lintas Masyarakat Kepri, namun sekarang kita ini sudah ada 15 LSM bergabung, maka dari itu kita ubah surat pengajuan RDP-nya menjadi Aliansi LSM, Ormas dan OKP Kepri," terang Yanto.
Editor: Gokli