BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan berkas perkara sejumlah tersangka mafia tanah yang ditangani Satreskrim sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
"Sebagian besar perkara mafia tanah yang ditangani Satreskrim sudah dilimpah ke Kejaksaan setelah P21, termasuk berkas tersangka Hariadi, Candra Gunawan dan Riki," kata Kapolres, usai menyerahkan penghargaan kepada sejumlah personel Polres Bintan berprestasi di Mapolres Bintan, Rabu (22/12/2021).
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko, untuk berkas perkara Notaris Ratu Aminah dan Lurah Tanjungpermai Samsudi masih dalam proses. Di mana, kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan.
"Lurah dan Notaris tidak ditahan. Berkas perkara keduanya masih diproses," ujarnya.
Editor: Gokli