logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


PNTI Kepri Apresiasi Kegigihan Cen Sui Lan Perjuangkan Nasib Nelayan
Kamis, 09-12-2021 | 12:05 WIB | Penulis: Asyri
 
Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Provinsi Kepri. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Provinsi Kepri sangat mengapresiasi Anggota DPR-RI dari Partai Golkar Cen Sui Lan dan Alien Mus yang telah memperjuangkan nasib nelayan.

"Seperti kita ketahui, sejak diterapkannya PP Nomor 85 Tahun 2021 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sangat membingungkan bagi para nelayan tangkap. Namun kita apresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Cen Sui Lan dan Alien Mus dalam memperjuangkan nasib nelayan di Kepri," ujar Ketua DPW PNTI Kepri, Yusril Piliang, Kepada BATAMTODAY.COM saat di jumpai di kantornya di Bintan Centre, Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan, Provinsi Kepri secara geografis sangat strategis terletak antara Laut Cina Selatan, Selat Malaka dengan Selat Kalimata serta didukung potensi alam yang sangat potensial. Provinsi Kepulauan Riau dimungkinkan untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi kedepannya.

"Sebagai Ketua DPW PNTI Kepri yang juga ikut memperjuangkan nasib para nelayan di Kepri, sangat bangga ada orang seperti Cen Sui Lan yang sangat peduli terhadap nasib para nelayan. Saya yakin dengan beliau akan menyuarakan di parlemen sehingga bisa diakomodir pemerintah pusat," terangnya.

Menurutnya, keluhan nelayan saat ini adalah penerapan PP Nomor 85 tahun 2021 dan PP Nomor 86 tahun 2021 serta turunannya Nomor 86 tahun 2021 serta Nomor 87 tahun 2021 tentang produktivitas penangkap ikan. Dimana beberapa waktu lalu Cen Sui Lan ditemani Alien Mus menyebut aspirasi nelayan itu menjadi perhatiannya.

"Harapan PNTI Kepri dan nelayan di Kepri adalah Ibu Cen Sui Lan dan Alien Mus tetap memperjuangkan ini sampai selesai," pungkas Yusril.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit