BATAMTODAY.COM, Anambas - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sekretaris Desa Tarempa Barat Kabupaten Natuna karena telah terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 180.529.978.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.
Bahwa Majelis Hakim membebankan kepada Terpidana untuk membayar Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 180.529.978 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim.
Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima. Demikian juga JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.
"Kami harap masyarakat dan seluruh elemen bjsa bekerjasama dalam mengawasi keuangan yang dikelola oleh pemerintahan desa maupun di APBD Kepulauan Anambas," serunya.
Editor: Yudha