BATAMTODAY.COM, Batam - Lingkar Madani Batam dan gabungan LSM, OKP serta Ormas di Kepri, mengeluarkan pernyataan sikap terkait perusakan hutan di Kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.
Ketua LSM Lingkar Madani Batam, Andi S Muchtar, menyampaikan, pernyataan sikap dari gabungan LSM, OKP dan Ormas se-Kepri merupakan ungkapan keprihatinan atas surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA).
"Pernyataan sikap ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa perusahaan yang mendapat IUPJL-PSWA karena diduga telah dengan sewanang wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan," kata Andi di bilangan Batam Center, Senin (29/11/2021).
Masih kata Andi, ada beberapa poin pernyataan sikap mereka, di antaranya, mendesak Gubernur Kepri, Anshar Ahmad untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat) Kota Batam, yang dilakukan oleh PT Villa Pantai Mutiara.
Andi menilai IUPJL-PSWA yang dikeluarkan Gubernur Kepri mengandung banyak sekali kelalaian administrasi.
Adapun kelalaian administrasi yang dimaksud, kata Andi, penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021, sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis tahun 2020.
Artinya, lanjut dia, penetapan dan tandatangan pada 17 Februari 2020 sedangkan permohonan surat dari PT Villa Pantai Mutiara baru terjadi pada tanggal 5 Februari 2021. "Kelalaian administrasi yang kami maksud adalah surat Keputusan Gubernur lebih dahulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat oleh PT Villa Pantai Mutiara," ujarnya.
Selain itu, kata Andi, dalam surat keputusan Gubernur Perihal 'Memperhatikan' Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL-PSWA atas nama PT Villa Pantai Mutiara pada tanggal 16 Desember 2019 sedangkan surat Permohonan PT Villa Pantai Mutiara baru diajukan pada tanggal 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL-PSWA.
Andi pun menyayangkan dalam surat keputusan tidak ada pertimbangan teknis dari Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi Kepri yang telah diamanatkan dalam SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Kami menduga penerbitan surat Keputusan Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat ) Kota Batam oleh PT Villa Pantai Mutiara tidak melengkapi persyaratan perizinan yang amanatkan," terang Andi.
Selain mendesak Gubernur Kepri, untuk mencabut izin usaha PT Villa Pantai Mutiara, sambung Andi, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejakasaan) serta Kementerian Kehutanan agar mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan Hutan Produksi dan Hutan Mangrove di Kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.
"Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan oleh Gubernur Kepri dan pihak terkait, maka Kami dari LSM, OKP, Ormas se-Provinsi Kepualuan Riau akan melakukan gerakan demontrasi dan upaya-upaya hukum atas dugaan kelalaian dari terbitnya keputusan tersebut," pungkasnya.
Editor: Gokli