logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tolak Pengesahan UMP dan UMK, Ratusan Buruh Berkumpul di Panbil Menuju Graha Kepri
Kamis, 25-11-2021 | 09:56 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ratusan Buruh Tengah Berkumpul di Halte Panbil Sebelum Melakukan Aksi Demo di Graha Kepri, Kamis (25/11/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan Buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Kota Batam tampak berkumpul di halte Panbil Mukakuning, Kota Batam, Kamis (25/11/2021).

Rencananya, ratusan buruh ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Graha Kepri untuk menolak Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menolak rekomendasi Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, sejak pukul 07.30 Wib para buruh tengah duduk berkumpul sambil menunggu rekan-rekan buruh lainnya untuk bersama-sama melakukan aksi demo di depan Kantor Graha Kepri untuk menyampaikan aspirasi dan segala tuntutannya.

"Hari ini, seluruh aliansi ( Serikat Pekerja) se-Kota Batam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Graha Kepri untuk melakukan penolakan terhadap Pengesahan UMP dan UMK yang sangat mengebiri nasib para pekerja," kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam.

Menurut Suprapto, setidaknya ada beberapa tuntutan buruh yang akan disampaikan para pendemo hari ini. Diantaranya, mengenai kenaikan upah tahun 2022.

"Dasar penolakan yang dilakukan para pekerja terkait penetapan UMP dan UMK, karena formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Menurut Suprapto, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang hanya mengakomodir kenaikan UMP sebesar 1,09 Persen.

Masih kata Suprapto, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai penetapan UMP dan UMK tahun ini tidak Manusiawi.

"Apabila Pemerintah tetap menggunakan formulasi penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, maka kami selaku kaum buruh menyatakan dengan tegas menolak hal tersebut," tegas Suprapto.

Dengan dipilihnya halte Panbil sebagai titik kumpul para buruh, arus lalulintas dari arah Mukakuning menuju Batamcenter sudah mulai mengalami kemacetan.

Hingga berita ini di publish, ribuan buru tampak masih bersiap-siap untuk melakukan konvoi kendaraan menuju kantor Graha Kepri di Batam Center.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit