BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski masuk dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, tak sedikit pula warga yang memiliki surat berupa sertifikat hak milik. Lantas siapakah oknum yang berani menerbitkan surat di atas lahan terlarang itu.
Camat Bintan Timur Sofyan mengaku selama ia menjabat tak pernah meloloskan proses penerbitan surat tanah di atas lahan yang di lindungi negara. Jika pun ada yang ingin membuat, ia pasti akan menolak.
"Kami gak pernah mengetahui ataupun meloloskan pembuatan surat tanah di atas lahan yang dilindungi, seperti hutan lindung atau sebagainya," ujar Sofyan, Kamis (18/11/2021).
Selain itu kata Sofyan, jika memang ada yang hendak membuat surat. Tentunya pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lahan itu.
"Kalau memang ada, pastinya kita kroscek dulu lahan yang akan di buat surat. Jadi soal yang terjadi saat ini, kami memang gak pernah mengetahui proses pembuatan surat tanah diatas hutan lindung," sebut Sofyan.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Bintan Joko Aqnur meminta aparat untuk mengusut tuntas oknun oknum yang sudah membantu ataupun menerbitkan surat diatas hutan lindung. Tindak sebagai mana dengan yang diatur oleh undang undang tentang hutan lindung.
"Kalau tidak segera diusut tuntas maka akan banyak lagi, pelaku dengan sengaja menggarap hutan lindung dan menjadikan hak milik peribadi," pinta Joko.
Editor: Yudha