BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepri, kembali berhasil menggagalkan penyeludupan komoditi lobster sebanyak 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam di Perairan Batam pada Jumat (5/11/2021).
Lobster yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar tersebut diduga kuat akan diseludupkan ke Singapore, namun sebelum mencapai perbatasan Singapura dapat digagalkan Kapal Patroli DJBC Khusus Kepri.
"Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di Perairan Batam," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Akhmad Rofiq, modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dengan cara saat berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat untuk berpergian antar pulau. Namun ketika sudah berada di perbatasan negara tetangga, penyeludup mengganti kapal dengan tipe HSC agar sulit dikejar Kapal Patroli Bea Cukai.
Ia menjelaskan, ketika mendapat informasi akan adanya upaya penyeludupan lobster, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Dan, sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung yang mencurigakan melintas di Perairan Batam, petugas patroli Bea Cukai kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.
"Namun kapal pancung tersebut bukan berhenti tetapi justru berubah arah yang dituju dan berupaya melarikan diri tetapi karena menyadari kecepatan kapal patroli Bea Cukai, akhirnya kapal pancung dikandaskan oleh pelaku penyelundupan di sekitar Perairan Batam dan para pelaku penyelundupan di kapal pancung tersebut melarikan diri," jelasnya.
Sementara petugas patroli Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan muatan dari kapal pancung yang dikandaskan tersebut dan ternyata isi muatannya adalah benih lobster.
Dikarenakan benih lobster sangat rentan, petugas Bea Cukai langsung membawa muatan benih lobster ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti bersama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungbalai Karimun dan PSDKP Tanjungbalai Karimun.
Mengingat tingginya resiko kematian benih lobster, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. "Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 WIB di Perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," katanya.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri menegaskan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal, terlebih lagi benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi, jika benih lobster ini berhasil diselundupkan, tentunya yang menikmati hasilnya adalah negara lain, sementara jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," tutup Akhmad Rofiq.
Editor: Gokli