logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Satreskrim Polres Bintan Garap Belasan Tersangka Dugaan Mafia Tanah
Sabtu, 06-11-2021 | 15:52 WIB | Penulis: CR-3
 
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah yang menyeret 13 tersangka, Jumat (5/11/2021). (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM , Bintan - Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Bintan. Demikian ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH., SIK, MH, saat konferensi pers, Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan menjelaskan, penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan Supriati pada 14 Juli 2021, yang melaporkan dirinya merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP.

"Pada saat jual beli tanah, kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan hanya sekitar 2 hektar saja tanpa sepengetahuan pelapor. Sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2 hektar saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672 hektar," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut AKBP Tidar Wulung Dahono, setelah dilakukan pembayaran, ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor, sehinga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan. Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

"Laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu Desa Bintan Buyu, yang mana di atas lahan milik pelapor telah dibuat kembali surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah perangkat desa di kantor Desa Bintan Buyu," paparnya.

Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik pelapor timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup, bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara.

Sehingga untuk kepastian hukum, perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam Perkara Membuat Surat Palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing.

Selanjutnya laporan Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru di lahan tanah miliknya. Padahal lahan tanah Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa alas hak sebanyak 2 surat dengan luas 2 hektar. Kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tersangka J.

Dalam perkara tersebut Sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Kepala desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.

"Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit