BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI illegal diamankan oleh tim Polairud Mabes Polri di Sungai Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (12/10/2021).
Kasat Polairud Polres Bintan AKP Suardi menyampaikan, sebanyak 35 PMI ilegal terdiri dari 28 PMI yang baru tiba dari Malaysia dan 7 calon PMI yaag hendak berangkat.
"Mereka berhasil ditangkap oleh patroli Polairud Mabes Polri. Sementara menunggu proses selanjut, masih diamankan di kantor Polairud Polres Bintan di Tanjunguban dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya," terangnya.
Wibowo, salah satu PMI asal NTB yang baru tiba dari Malaysia, mengaku dia bersama rekan-rekannya pulang ke Indonesia harus membayar sebasar 3 ribu ringgit Malaysia.
"Kita bayar pihak toke sebesar 3 ribu ringgit, uang sebesar itu perjanjiannya sampai ke kampung halaman," ujarnya.
Dengan tertangkapnya oleh aparat, kata Wibowo, mereka pasrah dengan harapan bisa selesai dan segera sampai ke kampung halamannya agar bisa berjumpa dengan sanak keluarga.
Editor: Yudha