BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Pelabuhan Kepri (BUMD) ditunjuk sebagai pengelola area labuh jangkar di Selat Riau dan Tanjung Berakit, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Meko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Lubut B Panjaitan pada Jumat (17/7/2020) lalu.
Pimpinan PT Pelabuhan Kepri, Azis Kasim Djou bersama jajaran pada Kamis (7/10/2021) memaparkan visi dan misi, bussines plan perusahaan terhadap permohonan usulan sebagai pusat logitik berikat dan pengusahaan PLB kepada Kelapa Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun.
"Pemaparan ini adalah rangkaian dari pemenuhan proses atas pengajuan izin PLB tersebut, karena area labuh jangkar Selat Riau di luar koordinat FTZ Batam sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2007 dan perubahannya, maka pengajuan penetapan ini ke Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, yang pelaksanaannya kami telah dibimbing dan diarahkan dengan baik," jelasnya.
Azis menjelaskan dengan penuh keyakinan untuk memberikan informasi bahwa pasar yang akan memanfaatan sudah di depan mata disertai dengan analisa dampak ekonomi (economi impact) yang akan tercipta atas ditetapkannya area labuh jangkar berstatus PLB dimaksud baik bagi pendapatan PT Pelabuhan Kepri maupun pendapatan daerah dan negara.
"Didukung dengan semangat membangun dan tanpa lelah yang dicontohkan Gubernur Ansar Ahmad dan support maksimal dari teman-teman Bea Cukai dan mitra bisnis, akhirnya kami bisa sampai pada tahap pemaparan hari ini," tambah Azis Kasim Djou, di hadapan para pejabat Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tanjungpinang.
Dahsyatnya lagi yang sungguh sangat mengagumkan adalah proses penerbitan izin oleh Kepala Kanwil DJBC atas nama Menteri Keuangan untuk penetapan PLB hanya kurang dari 1 jam kerja setelah pemaparan sekaligus diskusi ditutup dan dinyatakan selesai oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq.
"Sungguh menakjubkan kalau saja semua pelayanan administrasi pemerintahan seperti ini insyaallah Indonesia semakin maju karena dukungan atas dunia usaha sudah sangat maksimal, kami akan laporkan kepada Bapak Gubernur bahwa kami telah dibantu dengan maksimal dan menceritakan akan tata cara pemberian izin ini di Bea Cukai yang patut dicontoh pada semua sektor pelayanan di Kepri," ungkap Aziz.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Akhmad Rofiq menyampaikan agar izin pengelolaan PLB ini bisa memberikan efisiensi biaya sebagai daya tarik, tirulah pola bisnis maritim yang sudah dilakukan negara tetangga.
"Lakukanlah apa yang dilakukan sehingga kita bisa dipercaya customer, dan BUMD harus mampu mengakselerasi benefit atas bisnis ikutannya sehingga ekonomi impact bagi Pemprov Kepri menjadi maksimal," jelasnya.
Selain itu, yang menjadi catatan adalah transaksi perbankan harus bertransaksi di perbankan Indonesia, walaupun kegiatan di PLB dianggap masih belum impor sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Rasyid, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khsusu Kepulauan Riau.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan bahwa pelaksana fungsi pengawasan area PLB PT Pelabuhan Kepri di Selat Riau akan dilaksanakan oleh KPPB Tanjungpinang yang saat ini dikomandoi oleh M Syahrul Alim. Pesannya untuk PT Pelabuhan Kepri agar berbisnis secara bermartabat demi kemajuan Kepri.
"Bisnislah dengan legal, selalu berkomunikasi secara baik untuk kelancaran yakinlah bahwa kita akan saling membantu dan tidak saling menyulitkan," tutup M Syahrul Alim.
Selanjutnya rapat ditutup dan diserahkan salinan Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-552/WBC.04/2021 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Kepri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq kepada Plt Direksi PT Pelabuhan Kepri, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Bea dan Cukai dan mitra PT Pelabuhan Kepri.
Editor: Gokli