BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk pengelolaan retribusi sektor labuh jangkar terkendala setelah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk melakukan pungutan.
Wakil Bendahara Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bidang Maritim dan Perbatasan, Wiradi Putra menyesalkan Surat Edaran nomor UM.006/63/17/DJPL/2021, tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu tersebut.
"Kita harap Kemenhub mencabut SE nomor UM.006/63/17/DJPL/202. Kembalikan pengelolaan ke Pemprov Kepri," kata Wiradi di Batam, Senin (27/9/2021).
Menurut Wiradi, langkah yang diambil Kementerian Perhubungan melanggar PP tentang Pemerintah Daerah dan juga bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014, Pasal 27. "Pemerintah Pusat telah melukai hati masyarakat, di mana harusnya hasil laut dan kemaritiman Kepri bisa dinikmati langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Mantan Ketua PC PMII Batam ini juga menduga adanya proses penghambatan yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kepri maju secara pengelolaan kelautan termasuk labu jangkar. "Kita minta Pemerintah Pusat agar arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut," ungkapnya.
Atas sikap pemerintah pusat terhadap pengelolaan labuh jangkar tersebut, Wiradi mengatakan, pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap menentang kebijakan Kementerian Perhubungan terkait labuh jangkar.
"Deklarasi Penyengat"
1. Deklarasi ini menolak kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar;
2. Deklarasi ini menggali kembali sejarah kerajaan Riau-Lingga yang menguasai laut di selat Malaka.
Dengan dasar sejarah ini sebagai kekuatan hukum Kepri untuk mengelola lautnya terutama penerapan labuh jangkar;
3. Sejarah telah membuktikan bahwa sejarah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu bangsa adalah salah satu penggagas nya berasal dari kepulauan Riau yaitu penggagasnya Raja Ali Haji.
Editor: Gokli