logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Terima Surat dari OJK Kepri, Nasrul: Laporan Kurnia Fensury Terkait Bank CIMB Niaga Diproses
Kamis, 02-09-2021 | 18:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kantor OJK Perwakilan Kepri di Batam Center, Kota Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fensury menyampaikan sudah menerma surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, atas laporan yang diajukan kliennya terkait Bank CIMB Niaga.

Dalam surat balasan tertanggal 31 Agustus 2021 itu, kata Nasrul, OJK Perwakilan Kepri menjelaskan nantinya pihaknya dapat mengakses dan mengetahui perkembangan tindak lanjut OJK dalam menangani kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Berdasarkan Undang Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen dan fasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dapat kami informasikan bahwa, sejak 1 Januari 2021 layanan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dapat disampaikan melalui APPK," kata Nasrul, membacakan surel yang dikirimkan OJK, Kamis (2/9/2021).

Diharapkannya, dalam kasus ini, OJK dapat memberikan tindakan tegas kepada oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain dan membuat kliennya mengalami kerugian.

Lanjut Nasrul, dalam permasalahan ini dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie di hadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang dibayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Di sini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan OJK dapat menindak oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Ia menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke Bank CIMB Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahkan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank CIMB Niaga (Guntur), dia malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

"Yang lebih tragis Bank CIMB Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak Bank CIMB Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020. "Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat dan penggelapan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Batam. Tiga orang tersebut yakni, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit