logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Diduga Bakal Dibuang di Perairan Indonesia
Lanal Batam Amankan Kapal Tanker MT Zodiac Star Bermuatan Limbah B3 4.600 Ton
Rabu, 01-09-2021 | 15:36 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat menyampaikan pers confrence. (Foto: Putra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Lanal Batam berhasil mengamankan kapal tanker berbendera Panama MT Zodiac Star, yang masuk perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pengamanan yang berlangsung beberapa waktu lalu ini berawal dari informasi adanya kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan Barat OPL menuju perairan Berakit.

"Saat di perairan Berakit tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia, dan langsung dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal," kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Setelah melakukan pemeriksakan, pihaknya mendapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan didapati mengangkut limbah B3 sebanyak 4.600 ton.

"Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tanker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

"Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan," tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 nahkoda WNI, dan 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Selain itu kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 undang-undang no.17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan uu no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit