logo batamtoday
Kamis, 12 September 2024
BANK BRI


Serahkan Setifikat Pelepasan Hutan Lindung di Desa Lancang Kuning
Gubernur Ansar dan Wamen ATR Resmikan Kampung Reforma Agraria di Bintan
Selasa, 31-08-2021 | 19:37 WIB | Penulis: Redaksi
 
Wamen ATR/BPN, Surya Thandra bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (31/8/2021). (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, meresmikan Kampung Reforma Agraria dan menyerahkan sertifikat restribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (31/8/2021).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dengan diresmikannya pilot projek Desa Reforma Agraria, mudah-mudahan terus berlanjut dan satu per satu masyarakat mendapatkan kepastian hukumnya.

Sejak diusulkan, akhirnya mendapatkan tinndaklanjut dengan mendapatknya warga legalitas lahan seluas 39,2 hektar dengan sejumlah pemiliknya. Semoga ke depan melalui program reforma semakin banyak dan bertambah warga yang mendapatkan legalitas.

"Program Reforma Agraria sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Wamen ATR/BPN, membawa keberkehan bagi masyarakat yang sudah menantikan kepastian hukum sejak puluhan tahun silam," ujarnya.

Sementara itu, Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN, menyampaikan terkait hutan bukan kewenangan dari BPN, melainkan kehutanan, sehingga membutuhkan proses. Sebaliknya, program Reforma Agraria sudah menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo dan pada tahun 2015 dimasukkan dalam program strategis nasional yakni reforma agraria.

"Pemerintah harus hadir langsung, harus mendengarkan langsung yang dan mendengar apa yang dihadapi masyarakat. Termasuk nantinya juga harus dibereskan masalah batas lahan. Semoga yang sudah digarap lahan, ke depan juga bisa dilegalisasikan itu jaminan kehadiran negara," imbuhnya.

Dikatakan, progran ini adalah tantangan untuk semua dan kepedulian, di mana program ini harus dibereskan hanya tinggal 3 tahun ke depan, perjuangan panjang tersebut sudah berjalan pada saat ini.

"Sertifikat tanah harus dijaga dan dikembangkan, untuk peningkatkan kesejahteraan keluarga. Kita akan terus berjuang, karena Wamen dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan Reforma Agraria. Komitmen pemerintah semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Dalam acara tersebut, selain pembagian sertifikat tanah secara simbolis kepada warga, turut hadir Kanwil BPN Kepri, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kepala BPN Bintan, sejumlah Kepala OPD Provinsi Kepri, OPD Bintan dan TNI-Polri.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit