logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Dabo Singkep, 2 Merupakan Anak di Bawah Umur
Rabu, 14-07-2021 | 17:44 WIB | Penulis: Wandy
 
Polsek Dabo Singkep saat merilis pengungkapan kasus pencurian handphone yang dilakukan 3 orang tersangka, Rabu (14/7/2021). (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Lingga - Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus tiga pelaku pencurian handphone, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur pada Selasa (12/7/2021) kemarin.

Ketiga pelaku tersebut yakni, DN (18) yang merupakan otak pelaku, TR (15) dan MZ (17).

Penangkapan dilakukan berawal adanya laporan dari Pondok Pesantren Baitul Quran, bahwa satu unit handphone merk Samsung M31 warna Ocean Blue dan uang Rp 150 ribu telah dicuri.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan. "Setelah mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku atas nama DN," kata Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri, Rabu (14/7/2021).

Safri menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya di 7 lokasi di Dabo Singkep.

"Ini boleh dikatakan pemain lama yang ada di Dabo. Mereka merupakan komplotan, sebelum DN ini juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama namun pada saat itu masih di bawah umur sehingga adanya difersi, kali ini kembali melakukannya lagi," jelas Safri.

Modus operandi yang mereka lakukan dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya. Lalu pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi rumah kosong dan masuk melalui jendela.

"Mereka juga menggesak uang sebanyak Rp 4 juta dari kios BBM. Mereka melakukan aksinya kurang dari seminggu," bebernya.

Selain itu, untuk kasus anak di bawah umur, Polsek Dabo Singkep telah menghubungi Dinsos Lingga dan KPPAD untuk dilakukan difersi.

"Untuk anak di bawah umur akan difersi. Kita juga sudah menghubungi Dinsos dan KPPAD untuk dilakukan difersi kepada dua anak tersebut," katanya.

Banyaknya barang bukti handphone yang ditemukan, Safri berharap adanya masyarakat yang membuat laporan. "Mungkin kepada masyarakat yang menjadi korban silahkan melapor ke Polsek guna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini laporan yang masuk baru dua dari Pondok Pensantren Baitul Quran dan Kios BBM. Sementara yang lain masih dalam pengembangan.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit Hp Oppo A57, 1 unit Hp Samsung Note 3, 1 unit Hp Samsung M31, 1 unit Hp Oppo A37, 1 unit Hp Vivo Y12S, 1 unit Hp Oppo A5 2020, dan 1 unit Hp Vivo Y17.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit