BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses panjang, termasuk adanya desakan dan polemik di tengah masyarakat, akhirnya Kepala Desa Sebong Lagoi, Abu Bakar diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Bintan.
"Abu Bakar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan selama 15 hari, terhitung hari ini," ungkap Roni Kartika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (6/7/2021).
Namun kata Roni, Abu Bakar selama diberhentikan sementara, tetap diberi tugas untuk menyelesaikn LPPD dan LKPJDesa 2020.
Sebaliknya selama proses pemberhentian tersebut, kemudian Plt sekdes bertindak sebagai Plt Kepala Desa untuk penyelesaikan APBDesa 2021.
Pemberhentian sementara yang diajukan tersebut dan melalui berbagai pertimbangan serta dokumen yang ada, surat pemberhentian sudah disetujui oleh Bupati Bintan Apri Sujadi.
Pemberhentian terkait kinerja Kepala Desa Sebong Lagoi Abu Bakar, sudah dua kali diberikan surat teguran oleh Bupati Bintan. Surat dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021, dan diberikan waktu 30 hari kalendender untuk menuntaskan yang masih terkendala seperti APBDesa dan laporan semester dua. Dalam surat apabila tidak juga terselesaikan, maka sanksi diberhentikan dari Kades.
"Itu surat yang terakhir terbit, surat sekda sebelumnya guna menjawab bahwa laporan yang diminta melalui surat bupati, sebelumnya belum terpenuhi," katanya.
Editor: Yudha