BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan segera melakukan penindakan kepada pihak-pihak penjual minuman keras (Miras) di wilayah Bintan Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Raja Muhammad, Kamis (1/7/2021). "Terima kasih infonya, kami segera turun," singkat dia, menjawab konfirmasi yang dilayangkan BATAMTODAY.COM lewan WhatsApp.
Adapun di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Miras diperdagangkan secara bebas. Banyak warung maupun cafe yang menyediakan Miras, yang seharusnya hanya bisa di kawasan khusus.
Pantauan BATAMTODAY.COM, Miras diperjualan belikan secara bebas di tempat hiburan malam di Jalan Pelabuhan Sribayintan Kijang dan salah satu cafe di Jalan Barek Motor Kijang.
Sementara itu, Camat Bintan Timur, Sofyan saat ditanya soal peredaran Miras dan Mikol di wilayah kerjanya, menyarakan untuk langsung ke Satpol PP Bintan. Dengan dalih Satpol yang punya wewenang untuk penidakannya.
"Semua penindakan ada di Satpol PP," ujar Sofyan, Rabu (30/6/2021).
Editor: Gokli