BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan Fraksi PDIP di MPR tetap menolak perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode dalam pembahasan amandemen UUD 1945. Basarah tak ingin amandemen menyentuh ranah jabatan Presiden.
Basarah hanya mendukung bila amandemen dilakukan secara terbatas, yaitu penambahan satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 mengenai MPR. Isinya agar MPR diberi wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kalau ada agenda di luar itu (1 ayat di Pasal 3 UUD 1945), secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut. Apalagi misalkan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, ini jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR khususnya kami di PDIP," kata Basarah dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Basarah mengungkapkan urgensi kewenangan MPR dalam menentukan GBHN. "Gagasan kami adalah amandemen terbatas, terbatas itu artinya dia tidak mau melebar kemana-mana, hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945, yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan negara dan haluan pembangunan nasional," kata Basarah.
Pendapat Basarah merujuk kepada sikap Presiden Jokowi terkait wacana 3 periode. Basarah menyimpulkan pengusung ide tiga periode Presiden dapat dipilah jadi tiga kategori yaitu orang yang ingin cari muka, orang yang ingin menampar wajah Jokowi. dan orang yang ingin menjerumuskan Jokowi.
"Kalau subjeknya (Presiden Jokowi) saja sudah tidak mau, kemudian kami dari partai tempat pak Jokowi bernaung juga tidak menginginkan konstitusi kita diubah hanya untuk kepentingan orang per orang," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Basarah menekankan konstitusi mestinya menjadi panduan besar Indonesia dalam perjalanan menuju masa depan. Ia berharap konstitusi dijadikan arah tujuan berbangsa bukan memenangkan individu tertentu.
"Saya kira sangat tidak elok bahwa konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja," ucap Basarah.
Editor: Surya