logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Polisi Buru Warga Negara China Otak Pinjol Ilegal 'Rp Cepat'
Jumat, 18-06-2021 | 14:38 WIB | Penulis: Redaksi
 
Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jajaran Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar pinjaman online (Pinjol) ilegal 'Rp Cepat'. Pinjol yang diotaki oleh warga negara China itu mengambil data pribadi secara ilegal.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.

"Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ngambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau," kata Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Cara mereka mengambil data secara ilegal, urai Ma'mun dengan metode pemalsuan data telekomunikasi.

"Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya," kata Ma'amun.

"Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

Sementara, terdapat dua tersangka lain yang merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit