logo batamtoday
Kamis, 12 September 2024
BANK BRI


Polda Kepri 'Garuk' 23 Preman di Kawasan Jodoh dan Nagoya
Minggu, 13-06-2021 | 09:04 WIB | Penulis: Hadli
 
Hasil operasi preman di kawasan Jodoh dan Nagoya, Batam  

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan preman di kawasan Jodoh dan Nagoya ditangkap Polisi. Bermodus sebagai juru parkir para pelaku memaksa meminta uang di atas ketentuan biaya parkir yang ditetapkan Pemko Batam serta preman mengamuk menentang sajam.

"Para pelaku tidak bisa menunjukkan identitas sebagai parkir, beroperasi di atas jam operasional parkir, meminta atau memeras uang kepada pemilik kendaraan di atas jumlah parkir yang ditetapkan Pemda," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Jefri R P Siagian, Sabtu (12/06/2021).

Para preman yang diamankan Ditreskrim Polda Kepri dan Polresta Barelang, Sabtu, dini hari tadi berjumlah 23 orang diberbagai tempat. Diantaranya 4 orang jukir tembak dari pasar TOS 3000, Lubuk Baja.

"Selanjutnya tim bergerak ke Pasar Tradisional. Ada 8 orang preman tanpa identitas yang diamanatkan karena melakukan pemerasan dan mintak mintak kepada masyarakat di pasar Jodoh," ujarnya.

Selanjutnya, tim bergerak ke Pasar Samarinda karena menerima informasi adanya seorang pemuda melakukan keributan dengan masyarakat sambil membawa senjata tajam.

"Seluuruh preman yang diamanatkan langsunh di bawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, 10 preman lainnya ditangkap Polresta Barelang.

"Ke 10 preman yang diamankan di 8 TKP melakukan pungutan liar tidak sesuai ketentuan,"'jelasnya.

Harry menuturkan, operasi yang dilakukan merupakan bentuk intruksi dari Kapolri dalam rangka memberikan kenyamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Tidak hanya preman di pasar, seluruhnya akan kita amankan seperti di wilayah pelabuhan, kawasan ekonomi dan kawasan wisata. Pada perinsipnya kita ingin menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polda Kepri," ujarnya.

Para pelaku kata Harry, terancam pasal 7 dan pasal 6p junto pasal 12 ayat (1) Perda Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Kecuali pelaku yang membawa senjata tajam. Akan diproses di Polresta Barelang," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit