BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri wacanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada bulan Juli 2021 mendatang.
"Insyaallah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," ujar Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (7/6/2021).
Namun begitu, lanjut Ansar hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri untuk di tandatangani.
"Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub)nya," kata Ansar.
Ansar juga berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya .
"Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya , kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," tegas Ansar.
Editor: Yudha