logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Kasus Fotografer Predator Anak
Senin, 24-05-2021 | 18:16 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Tersangka Rahadi Putra saat ekspos di Polda Kepri. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan fotografer freelance, Rahadi Saputra alias Putra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tahap II yang dilakukan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (24/5/2021).

"Iya benar, beberapa hari lalu (Kamis, 20/5/2021) kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda Kepri atas tersangka Rahadi Saputra. Itu artinya, dalam waktu dekat berkas pria berusia 21 tahun ini akan bergulir ke Pengadilan Negeri Batam," kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha.

Immanuel menjelaskan, selain menyerahkan tersangka dalam proses tahap II, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa ponsel, pakaian korban dan lain-lainnya.

Masih kata Nuel, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Proses tahap II, kata dia, dilaksanakan penyidik Polda Kepri menyusul berkas perkara atas tersangka Rahadi Putra telah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini tengah melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan," tegas Nuel.

Dalam kasus ini, kata Nuel, tersangka Rahadi Putra dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini, Rahadi juga terancam hukuman kebiri kimia," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Rahardi alias Putra merupakan warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang berprofesi sebagai fotografer lepas. Dia memperdaya dan memaksa para remaja putri untuk berhubungan badan di beberapa hotel di Batam. "Dua di antara korbannya ada yang sudah hamil 5 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, beberapa waktu lalu.

Arie mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orangtua korban yang melihat gelagat anaknya berbeda dari sebelumnya.

"Tersangka yang diketahui masih lajang ini awalnya sempat menghindar dari kejaran Tim Jatanras Polda Kepri. Namun ia tak berkutik saat dibekuk setelah dipancing melalui sosmednya. Kala itu, ia sedang menunggu calon korbannya di restoran cepat saji di Kota Batam," tambahnya.

Modusnya, kata Arie, tersangka mencari calon korbannya dengan menawarkan jasa sesi foto untuk dipamerkan di media sosial yang memiliki ribuan pengikut. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka pun mengakui para korban sebelum disetubuhi, dilakukan sesi pemotretan dengan sudut pandang yang tidak senonoh. Tersangka juga menjanjikan korban akan dipromosikan sebagai foto model profesional," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit