logo batamtoday
Kamis, 12 September 2024
BANK BRI


Terima Aduan LSM Gebrak, Komnas HAM Surati Wali Kota Batam Terkait Krisis Air Bersih
Kamis, 20-05-2021 | 20:04 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Surat permintaan konfirmasi Komnas HAM kepada Wali Kota Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menjawab keluhan warga Batam yang disampaikan LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) pada 9 Maret 2020 dan 22 Desember 2020.

Dalam surat tertanggal 10 Mei 2021, Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam menyampaikan LSM Gebrak melayangkan aduan mengenai krisis air bersih bagi ribuan warga Batam yang tinggal di permukiman liar.

Mereka harus membayar air bersih dengan harga jual di atas ketentuan berlaku. Selain itu, layanan air bersih bagi warga marjinal juga dinilai diskriminatif.

Anam menambahkan, berdasarkan wewenang Pemantauan Komnas HAM RI dalam pasal 89 ayat 3 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pihaknya meminta Wali Kota Batam untuk memberikan informasi terkait penyediaan air bersih bagi seluruh warga Batam.

Informasi itu menyangkut mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran air bersih serta penentuan tarif harga penjualan air bersih, termasuk mempertimbangkan permohonan pengadu beserta masyarakat untuk menyalurkan air bersih.

"Penting kami sampaikan, Indonesia sebagai negara pihak (state party) dalam International Covenant on Economic, Social and Culture Rights telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU nomor 11 tahun 2005 memiliki kewajiban untuk hak atas air," kata Anam, dalam surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Batam.

Bahwa hak atas air memberikan kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik sesuai Resolusi nomor 64/292 PBB yang menegaskan hak atas air dan sanitasi adalah bagian dari HAM.

Sementara itu, Ketua LSM Gebrak Batam, Agung Widjaja menegaskan aduan tersebut disampaikan ke Komnas HAM karena kebijakan pemerintah di Batam soal air bersih ini dinilainya diskriminatif.

"Temuan kami, ada masyarakat yang bermukim lebih dari 10 tahun (di permukiman liar) tidak bisa mengakses layanan dan harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan air bersih," kata Agung.

Menurutnya, sikap diskriminatif ini tidak memandang siapapun yang sedang mengelola air bersih di Batam. Mau itu dikelola oleh ATB ataupun seperti saat ini dikelola oleh SPAM Batam.

"Persoalan ini bukan hanya di kawasan pemukiman liar, tetapijuga di kawasan hunian resmi juga turut terdampak. Kamiharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan," tutupnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit