logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Jadi Kurir Sabu, Tiga Pria di Batam Dihukum 19 Tahun Penjara
Kamis, 20-05-2021 | 19:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang putusan kurir sabu di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Cecep dan dua rekannya, Husni Azhari dan Supriadi yang ditangkap anggota BNNP Kepri lantaran menjadi kurir sabu seberat 4.151 gram, divonis 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/5/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Christo, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan kegiatan peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebut dia, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Cecep dan terdakwa Husni Azhari serta Supriadi dengan pidana penjara selama 19 tahun," tegas Christo.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 20 tahun penjara.

Mendengar vonis yang jatuhkan, ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Barelang, Batam tanpa berpikir panjang langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Kami terima yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata para terdakwa serentak dihadapan majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugerah.

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Mega Tri Astuti, terdakwa Cecep dan dua rekannya, Husni Azhari dan Supriadi ditangkap anggota BNNP Kepri lantaran menjadi kurir sabu seberat 4.151 gram.

"Kasus ini terungkap saat petugas BNNP Kepri berhasil meringkus terdakwa Husni Azhari ketika mengambil sabu di pelabuhan rakyat Sagulung, Kota Batam," kata Jaksa Mega membacakan surat dakwaan.

Pada saat ditangkap, kata Mega, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna Hijau diduga sabu dari dalam tas ransel Merk Prima warna Hitam yang dibawa terdakwa. "Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa seberat 4.151 gram," ujarnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, terang Mega, terdakwa Husni pun membeberkan bahwa ia nekad mengambil sabu karena akan di upah oleh terdakwa Cecep Alju sebesar Rp 1 juta.

Mendapat informasi itu, petugas BNNP pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan terdakwa Cecep Alju dan terdakwa Supriadi di Perumahan Taman Raya Tahap III, Blok HU No.3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dari pengakuan para terdakwa, sabu-sabu seberat 4 kilogram itu merupakan milik seseorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Bon (DPO). "Yang mengendalikan para terdakwa untuk menjemput sabu dan mengedarkannya adalah Bon, yang hingga saat ini menjadi DPO ole pihak BNNP Kepri," tambahnya.

Selain itu, para terdakwa pun mengakui bahwa dalam melakukan pekerjaan ini mereka dijanjikan akan diupah sebesar Rp 10 juta. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di Kota Batam.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit