logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dua Kali Dapat Surat Teguran dari Bupati, Kades Sebong Lagoi Malah Pecat Sekdesnya
Selasa, 18-05-2021 | 14:07 WIB | Penulis: Harjo
 
Abdul Halim saat menerima surat pemberhentian di kediamannya beberapa waktu lalu.(Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Abdul Halim, mantan Sekdes Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, mengaku dirinya diberhentikan oleh Kepala Desa Abu Bakar tanpa ada teguran atau peringatan, termasuk dari Camat Teluk Sebong Lagoi.

"Saya diberhentikan tanpa ada peringatan terlebih dahulu, apalagi belum pernah dipanggil oleh camat. Tiba-tiba muncul surat pemberhentian yang diantar oleh Kades didampingi oleh Bhabinlamtibmas dan Babinsa. Ini jelas tidak adil. Apalagi sebelumnya yang diberikan peringatan oleh Bupati Bintan adalah Kades," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Roni Kartika, mengatakan pemberhentian Sekdes Sebong Lagoi merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri yang diajukan sebelumnya.

"Kalau warning sudah bertahap dilakukan mulai dari Kades, Pendamping Desa, Camat, Dinas PMD. Yang paling prinsip itu adalah APBDesa tidak terselesaikan. Di samping hal-hal lain, APBDesa desa itu ibarat mesin dan BBM motor kalau tidak on maka motor tidak bisa jalan," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/5/2021).

Terkait kinerja Kepala Desa Sebong Lagoi Abu Bakar, sudah dua kali diberikan surat teguran oleh Bupati Bintan. Surat dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021, dan diberikan waktu 30 hari kalendender untuk menuntaskan yang masih terkendala seperti APBDesa dan laporan semester dua. Dalam surat apabila tidak juga terselesaikan, maka sanksi diberhentikan dari Kades.

"Itu surat yang terakhir terbit, surat sekda sebelumnya guna menjawab bahwa laporan yang diminta melalui surat bupati, sebelumnya belum terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Camat Teluk Sebong, Sri Heni Utami, yang dikonfirmasi terkait belum adanya warning terhadap Abdul Halim, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Halim menolak pemberhentian dirinya, sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Abu Bakar nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sebong Lagoi.

"Saya jelas menolak. Surat Keputusan Kepala Desa Sebong Lagoi tak berdasar dan tak sesuai peraturan maupun perundangan. Surat penolakan itu sudah saya ajukan hari ini," kata Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Abdul Halim, sebelum dirinya diberhentikan Kades secara sepihak. Sementara surat teguran yang datang dari Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021, Kades Sebong Lagoi disanksi administrasi berupa teguran tertulis.

"Sanksi berlaku selama 15 hari, mulai 22 Maret 2021 hingga 5 April 2021," ujar Abdul Halim.

Selama menjalani sanksi administrasi, Kades Sebong Lagoi harus melaksanakan dan menyelesaikan tugas, fungsi kewajiban sebagai Kepala Desa, di antaranya menyelesaikan laporan semester II APBDesa tahun 2020; menyelesaikan penyusunan APBDes tahun anggaran 2021; menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes, serta mebangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa.

"Apabila dalam 15 hari tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian," jelasnya.

Selanjutnya, muncul Surat Sekda Bintan kepada Kepala Desa Sebong Lagoi, nomor P/140/426/IV/2021, tanggal 16 April 2021 tentang Hasil Evaluasi Terkait Surat Teguran Tertulis Kepala Desa Sebong Lagoi.

Surat Sekda Bintan untuk menindaklanjuti berkas pada 5 April 2021, dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021 tanggal 19 Maret 2021, berkas yang disampaikan, di antaranya laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester akhir 2020, dokumen pelaksanana anggarab DPA Pemerintahan Desa 2021 dan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes tahun 2018, 2019 dan 2020, setelah dievaluasi dan dipelajari dengan seksama bahwa belum sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Yang ditegur Bupati dan Sekda Bintan adalah Kepala Desa, yang akan diberikan sanksi hingga pemberhentian apabila tidak mengindahkan atau melaksanakan isi surat teguran tertulis Bupati Bintan. Hasil evaluasi terkait surat teguran Bupati Bintan jelas disampaikan kinerja Kades belum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Kenapa jadi saya yang dipecat oleh Kades, ini ada apa?" kata Abdul Halim.

Terkait persoalan di internal pemerintahan Desa Sebong Lagoi, warga pun menggelar unjuk rasa. Warga meminta agar Kades dan Sekdes diberhentikan.

"Apalagi setelah Sekdes dipecat, dalam hitungan jam APBDes bisa disahkan. Kapan dan di mana? Hingga musyawarah kilat bisa menghasilkan rancangan APBDes dan seperti main sulap dan disahkan," kata Abdul Halim mangakhiri.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit