BATAMTODAY.COM, Anambas - Satu pasien covid-19 di Anambas, dengan nomor pasien 105 atas nama HP (44) dinyatakan selesai menjalani karantina. Hal tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, Jumat (16/2/2021).
"Pasien 105 atas nama HP, dinyatakan selesai karantina. Yang bersangkutan dipastikan sudah pulih usai menjalani karantina selama 11 hari di rumah," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar.
Sahtiar mengimbau, agar pasien yang telah selesai menjalani masa karantina, bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kami himbau pasien 105, tetap menjaga kesehatan dan bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di rumah maupun di tempat kerja," jelasnya.
Sahtiar tetap mengimbau masyarakat agar senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. "Kami tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika diluar rumah, menjaga jarak dan tidak bersalaman serta mencuci tangan," tegasnya.
Editor: Yudha