logo batamtoday
Jum'at, 29 November 2024
Panbil Group


Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Peliputan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Polri
Selasa, 06-04-2021 | 19:54 WIB | Penulis: Hadli
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram larangan peliputan bermuatan kekerasan dalam program jurnalis yang dilakukan anggota Polri, yakni ST Kapolri Nomor: ST/750/IV/ HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram tersebut dicabut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021 tentang pencabutan ST Kapolri Nomor: ST/750/IV/ HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021.

"Surat Telegram pencabutan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (6/4/2021) petang.

Dengan dicabutnya ST Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tanggal 5 April 2021, kata Harry dengan ini resmi dibatalkan. Menurutnya, ST tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan.

"Namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan profesionalisme dan kemitraan dengan media," tutup Harry.

Telegram pelaksanaan pelipitan itu sejak beredar luas di media mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Kontras (Komisi untuk Orang Hila g dan Korban Tindak Kekerasan).

Sejatinya, teleram tersebut berisikan 11 poin tentang pelaksanaan pelipitan bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program jurnalistik.

Salah satu isinya yakni melarang media menyiarkan tindak kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Untuk itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang bersifat tegas tetap humanis.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit