logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Kejati Kepri Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang
Senin, 29-03-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Asyari
 
Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. (Foto: Asyari)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kembali memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 m2, Senin (29/03/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut yakni DS, selaku Kepala SPI (satuan pengawas intern) RRI; YS, selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI; N, selaku Pegawai Bukan PNS LPP RRI Tanjungpinang; AMT, selaku mantan karyawan PT Bukit Panglong dan MI, selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang.

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut, masih dalam mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang," kata dia.

Pelakasanaan pemeriksaan para saksi tetap dalam penerapan protokol kesehatan. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit