logo batamtoday
Selasa, 24 Desember 2024
Panbil Group


Dapat Surat dari Dirjen Otda, Rahma Segera Tindak Lanjuti Pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Minggu, 28-03-2021 | 16:34 WIB | Penulis: Asyri
 
Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma (Foto: Asyri)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma berjanji segera menindaklanjuti pengisian jabatan Wakil Walikota sisa jabatan 2018-2023, yang hingga saat ini masih kosong.

Hal itu, kata Rahma, setelah mendapat surat tembusan dari Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada Rabu (24/3/2021) lalu, melalui surat bernomor: 132.21/1908/OTDA.

"Saya baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang," kata Rahma, Minggu (28/3/2021).

Menurut dia, hal itu sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota.

Dalam dalam pelaksanaannya agar dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Adanya surat Dirjen Otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi kami dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit