logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Eksepsi Ditolak, Perkara Pemalsuan Surat PT Sintai Shipyard Lanjut ke Pembuktian
Jum\'at, 26-03-2021 | 15:40 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Terdakwa Ethna Juna Sybi, terdakwa pemalsuan surat saat menjalani sidang secara online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Ethna Juna Siby, mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak majelis hakim dalam sidang melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (24/3/2021).

Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ethna Juna Sybi," kata ketua majelis hakim Yoedi Anugrah, yang didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus.

Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, kata Yoedi, telah memasuki pokok perkara dan Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang di sampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan datang," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Yoedi langsung menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan,” timpal hakim Yoedi sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Dijelaskan Jaksa Mega dalam surat dakwaan, kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik yang dilakukan terdakwa Ethna Juna terjadi sekira tahun 2013 lalu.

Perkara ini, kata Mega, berawal saat terdakwa Ethna Juna Siby memberikan kuasa kepada saksi Giyatno (kuasa Hukum) untuk membuat surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard yang beralamat di Tanjunguncang, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kasus ini bermula ketika terdakwa (Ethna Juna) melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard ke pihak Pengadilan Negeri (PN)," kata Jaksa Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, kemarin.

Mega menjelaskan, sebelum membuat surat permohanan ke Pengadilan, terdakwa Ethna Juna mengatakan kepada kuasa hukumnya (Giyatno) bahwa dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, dirinya merupakan Komisaris dan Pemegang saham sebanyak 20% berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI dalam Akta Perdamaian pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2012, Pasal 1 butir 6 ) pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

Selain itu, kata Mega lagi, pada saat pertemuan dengan kuasa hukumnya (Giyatno), terdakwa juga menyerahkan beberapa bukti lainnya untuk dimasukan kedalam surat permohonan yang akan diajukan ke Pengadilan.

"Dari pertemuan itu, Giyatno selaku Kuasa Hukum terdakwa pun membuat surat Permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard tertanggal 07 Mei 2013, dengan memasukan keterangan sesuai dengan keinginan terdakwa ke PN Batam," ujarnya.

Setelah mengajukan surat permohonan pembubaran yang tidak berdasarkan keterangan dan atau keadaan yang sebenarnya itu, terang Mega, akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard dengan mengeluarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013.

Masih kata Mega, berdasarkan isi dari Salinan Penetapan Perkara Perdata, Nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013, PN Batam Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard).

"Bukan hanya membubarkan PT Sintai Industri Shipyard, pihak Pengadilan juga menetapkan Abdul Kadir dan Partners, Advokat And Legal Consultants sebagai Likuidator," tambahnya.

Usai di bubarkan pihak Pengadilan, ungkap Mega, belakangan diketahui bahwa terdakwa Ethna Juna bukan lagi sebagai Komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) pada tanggal 20 April 2013 yang juga dihadiri terdakwa (Ethna) yang isinya menyatakan adanya pergantian susunan Dewan Direksi dan dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard.

Dari RUPS itu, lanjut Mega, Jabatan Direktur Umum yang sebelumnya dijabat oleh Hendro Achmad digantikan oleh Cheng Yong Chien dan Dewan Komisaris yang dijabat oleh terdakwa Ethna Juna Siby digantikan oleh Raden Tusrin yang diaktakan oleh Notaris PPAT Kota Batam Yola Yostiwanti pada tanggal 22 April 2013.

"Perubahan susunan dewan direksi dan dewan Komisaris PT Sintai Sintai Industri Shipyard yang diaktakan terdiri dari Cheng Yong Chien selaku Direktur Utama, Bali Dalo selaku Direktur dan Wulan Ariatati WULAN selaku Komisaris Utama serta Raden Tusrin selaku Komisaris," imbuhnya.

Ditegaskan Jaksa Mega, berdasarkan akta No. 22 tanggal 22 April 2013 tersebut, terdakwa Ethna Juna bukan lagi merupakan dewan komisaris di PT Sintai. Dengan demikian, lanjutnya, yang bersangkutan tidak menjadi pengurus perseroan PT Sintai sehingga menurut hukum tidak lagi memiliki legal standing atau wewenang hukum untuk mengurus perseroan dan tidak boleh lagi bertindak untuk dan atas perseroan (PT Sintai Industri Shipyard).

Akibat perbuatan terdakwa Ethna Juna Siby bersama-sama saksi Giyatno, sambungnya, PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.

"Perbuatan terdakwa Ethna Juna Siby bersama-sama saksi Giyatno sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit