logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Minta Dinkes dan Dinsos Proaktif Data Warga Kurang Mampu
Warga Keluhkan BPJS, Uba Ingan Turun Langsung Carikan Solusi
Kamis, 25-03-2021 | 11:53 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging saat reses di Kecamatan Bengkong Kota Batam. (Putra Gema/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Status kepesertaan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masih menjadi persoalan yang dirasakan oleh sebagian besar warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ketidaktahuan warga tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan, menjadi kendala tersendiri bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal ini yang menjadi temuan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging saat menyerap aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan Batam IV, yang berlangsung di Rumah Makan Saung Sunda Sarwagi, Batam Center, Senin (15/3/2021) malam.

Kepada Uba, seorang warga Bengkong menyampaikan kendala yang dialami seorang anggota keluarganya yang sakit, namun tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan alasan status pekerja yang sudah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Perlu masukan dan saran agar disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, secara khusus mengundang Kadinsos dan Kadisnaker serta pihak BPJS," kata Uba, saat membuka reses yang dihadiri anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, khususnya wilayah Bengkong dan Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota itu.

Persoalan lainnya, yaitu masih ada masyarakat yang belum mengetahui maupun memahami proses perpindahan status BPJS Kesehatan, setelah mengalami PHK. Padahal, pemahaman ini diperlukan agar ada solusi bagi warga menyangkut teknis dan aturan.

Dalam hal ini, Uba Ingan menyampaikan, peran pemerintah dalam berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dinilai sangat penting. Apalagi, masih ada masyarakat kurang mampu yang tidak bisa menjadi peserta BPJS.

"Ada hal yang menyangkut masyarakat yang tidak ikut jadi peserta BPJS, agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah, melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, yang hadir dalam reses tersebut menyampaikan, total pengangguran di Kepri pada tahun 2021 mencapai 117 ribu orang.

Dari informasi yang diperolehnya, jumlah pengangguran meningkat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Ada yang terkena PHK, tentu tidak mampu membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," kata Mangara.

Namun, setelah terkena PHK, Mangara menjelaskan, seseorang tersebut masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Dengan artian, masih mendapat pelayanan walaupun dalam 6 bulan berturut-turut tidak membayar premi.

"Setelah 6 bulan itu, wajib memindahkan status BPJS Kesehatan dari pekerja ke mandiri, 6 bulan waktu yang cukup lama," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Riau, Doli Boniara Siregar, menjelaskan syarat yang harus dipenuhi apabila warga miskin ingin mendapat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Salah satu syarat, kata Doli, yakni warga harus datang secara aktif ke perangkat pemerintah dari mulai RT/RW, kelurahan hingga kecamatan. "Apabila masuk kategori miskin, maka akan masuk musyawarah tingkat kelurahan, hingga masuk ke Dinas Sosial Kota Batam," ujarnya.

Setelah itu, data akan masuk dalam sistem dan ditetapkan wali kota dan dikirim ke pemerintah pusat. Pihaknya, katanya, hanya melakukan monitoring.

"Memang harus ada penetapan, dan permasalahan yang ditemukan di lapangan, proses penginputan data mengalami kegagalan, bisa karena NIK tidak cocok," kata dia menjawab mengenai koordinasi pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang menyangkut Jamkesda.

Pada kesempatan tersebut, seorang anggota PBB, John Saragih, mempertanyakan mengenai tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan 6 bulan berturut-turut setelah terkena PHK. Ia juga mempertanyakan apakah setelah terkena PHK dapat mengundurkan diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menjawab hal itu, Mangara mengatakan, bahwa layanan BPJS Kesehatan masih bisa diterima selama kurun waktu 6 bulan setelan terkena PHK. "Tetap bisa diberikan haknya, walaupun tidak bayar premi, tapi itu hanya 6 bulan saja," tegasnya.

Mengenai pengunduran diri dari status kepesertaan BPJS Kesehatan, Mangara mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam UU, bahwa setiap orang wajib mengikuti jaminan kesehatan. "Semangatnya gotong royong, jadi wajib untuk mengikuti," ungkapnya.

Anggota PBB lainnya, Lesbon Sinaga, mengku terpaksa tidak membayar premi BPJS Kesehatan, karena sudah 3 tahun tidak bekerja. Akibatnya, ia juga harus dikenakan denda. Selama itu, Lesbon juga mengaku tidak mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk Jamkesda.

Sama seperti kasus Lesbon, seorang anggota PBB menuturkan bahwa kerabatnya menderita penyakit kanker, dan mengharuskan untuk mengikuti kemoterapi. Akibatnya, kerabatnya tersebut kehilangan pekerjaan sehingga premi BPJS Kesehatan tidak dapat dibayarkan, karena sudah tidak lagi memiliki penghasilan.

Menanggapi hal tersebut, Doli menyarankan agar menjumpai perangkat pemerintah dari RT/RW kemudian ke kelurahan. Dari proses tersebut, warga nantinya diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menyikapi aspirasi warga terkait layanan jaminan kesehatan, Uba kemudian menemui BPJS Kesehatan di Batam untuk mendapatkan solusi atas permasalahan pada Jumat (19/3/2021).

Uba menyampaikan kondisi riil yang dihadapi warga, yakni tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga menunggak. "Akibatnya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan ketika berobat ke rumah sakit," ungkapnya.

Didapat solusi dari BPJS Kesehatan, status kepesertaan warga yang kesulitan membayar iuran akibat faktor ekonomi, bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Penerima bantuan iuran ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kepri," lanjutnya.

Namun untuk bisa mengubah status kepesertaan menjadi PBI, harus dilakukan oleh pihak Dinkes, baik itu tingkat provinsi maupun tingkat kota. Kemudian setelah itu melapor ke BPJS Kesehatan bahwa peserta yang dilampirkan benar-benar tidak mampu.

"Tetapi status BPJS mandiri tetap berlaku, selama dicover BPJS PBI, peserta menjadi tanggung jawab BPJS PBI," ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Dinkes Provinsi Kepri dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Selain itu juga, Dinkes harus melakukan langkah-langkah proaktif agar penanggulangan problem kesehatan di masyarakat bisa diberikan sesuai dengan prinsip dasar pelayanan publik," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, seharusnya Dinkes Kepri bisa mendapatkan tambahan anggaran dari refocussing anggaran untuk Covid-19 untuk menangani persoalan kesehatan masyarakat.

Hal senada disampaikan Kepada Kabid SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi. Pihaknya hanya menerima data dari pihak Dinkes, untuk dapat mengubah status kepesertaan.

"Itu menjadi kewenangan Dinkes, kami hanya menerima data dan kemudian memprosesnya," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2021).

BPJS Kesehatan, lanjut dia, selama ini sudah membantu mengingatkan masyarakat, agar dapat melakukan pembayaran iuran.

Mengenai kepesertaan BPJS PBI tersebut, Irfan mengatakan bahwa status tersebut bisa berubah jika peserta yang tergolong BPJS PBI telah mampu membayar sendiri iurannya.

"Bisa kembali lagi menjadi BPJS mandiri, sebelum itu, penerima bantuan akan mendapat support dari pemerintah," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri hingga berita ini diunggah belum menanggapi konfirmasi terkait hal ini.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit